Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp5.000 per hari.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Bambang P.S. Brodjonegoro Menteri Keuangan pada 18 Maret 2015.
“Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Seperti dilansir Antara, berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp30.000 naik Rp5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp25 ribu.
Untuk Golongan III naik menjadi Rp32.000 dari sebelumnya Rp27 ribu dan Golongan IV naik sebesar Rp7 ribu menjadi Rp36 ribu.
Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp30 ribu naik Rp5 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu, golongan III Rp32 ribu naik Rp 5 ribu dari sebelumnya Rp27 ribu dan Golongan IV Rp36 ribu naik Rp7 ribu dari sebelumnya Rp29 ribu.
Melalui PMK ini, Bambang P.S. Brodjonegoro Menteri Keuangan mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.
Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (ant/dwi/rst)