Sabtu, 23 November 2024

Lagi, Tersangka Kadin Serahkan Uang Rp2,453 Miliar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada Kadin Jawa Timur, satu diantara dua tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan kembali menyerahkan uang. Rabu (1/4/2015) uang yang diserahkan kepada Penyidik Kejati Jawa Timur senilai Rp2,453 Miliar.

Dengan diserahkannya uang senilai itu, total uang yang disita pihak Kejati Jawa Timur terkait dengan kasus tersebut menjadi Rp8,203 Miliar, yang berasal dari dua tersangka yaitu DKP dan NS.

Penyidik hingga hari ini memang masih terus menghitung jumlah kerugian uang negara dari dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tersebut.

Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jatim kepada wartawan membenarkan bahwa satu diantara dua tersangka yaitu DKP kembali menyerahkan uang setelah sebelumnya juga sudha menyerahkan sejumlah uang sebagai itikad baik terkaitt kasusnya.

“Kami memang masih terus melakukan penghitungan kerugian uang negara akibat kasus ini. Namun demikian penyidikan terhadap dua tersangka serta kasus ini tetap terus berjalan,” tegas Romy Arizyanto.(tok/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs