Jumat, 22 November 2024

Pemkab Lumajang Berlakukan Nol Persen Alkohol Lewat Raperda

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemkab Lumajang melalui Bagian Hukum telah mengajukan raperda anti miras untuk dibahas dan ditetapkan DPRD sebagai Perda.

M Taufik Hidayat, SH. MH Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (1/4/2015), mengatakan Raperda yang diajukan kepada DPRD intinya mengatur larangan peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

“Artinya, wilayah Kabupaten Lumajang merupakan zona nol persen alkohol. Raperda sudah diajukan dan akan segera dibahas bersama empat Raperda lain yang juga sama-sama diajukan sebelumnya pada masa persidangan yang akan datang,” katanya.

Pada Raperda tentang larangan memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi segala jenis minuman beralkohol ini, diberlakukan ketat zona nol pesen alkohol. Segala jenis minuman keras yang biasa dijadikan sebagai salah-satu komoditi perdagangan, tidak boleh lagi beredar, diperjual-belikan dan dikosumsi di Lumajang.

“Terlebih sampai membuat atau memproduksi. Karena membawa pun kalau untuk diedarkan di sini, dilarang. Pada Raperda ini kita tidak lagi memberikan toleransi berapa persen kadar alkoholnya karena semua jenis minuman beralkohol berapa pun kadar prosentasenya dilarang untuk beredar di Lumajang,” jelasnya.

Selain itu, dari Raperda yang diajukan masih diberikan toleransi khusus bagi produk yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan bermabuk-mabukan. Semisal, untuk produk jamu yang mengandung alkohol dalam kadar tertentu, seperti anggur, masih diperbolehkan.

“Asalkan, tidak disalah-gunakan untuk teler. Jika kemudian terungkap ada kelompok masyarakat pesta miras dengan produk itu, ya jelas pedagangnya bisa dijerat sanksi,” urainya.

Untuk sanksi, melalui Raperda Anti Miras tersebut Pemkab Lumajang telah menyiapkan jerat hukuman yang berat. Yakni, siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta.

“Sanksi ini adalah maksimalnya namun nantinya tentu akan melihat tingkat kesalahannya bagaimana. Apakah hanya sekedar ikut-ikutan mengkonsumsi miras, misalnya, tentu tidak sama dengan yang mengajak dan membeli miras. Demikian pula yang menjual dan yang menyuplai mirasnya,” urainya.

Sebagai konsekuensi logis dari pengajuan Raperda Anti Miras ini, M Taufik Hidayat juga menerangkan, Pemkab Lumajang tidak akan memberikan perizinan apapun yang berkaitan dengan miras. Baik izin penjualan di toko, penyimpanan untuk gudang miras dan yang lainnya.

Raperda yang akan segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Lumajang ini tuntas dibahas serta ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 ini juga.” Pasalnya, regulasi yang akan mewujudkan Kabupaten Lumajang sebagai daerah bebas miras ini, merupakan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. tremasuk kepolisian dan DPRD sendiri,” jelasnya.

Diungkapkan M Taufik Hidayat, sejak lama masyarakat banyak yang menyampaikan keluhan dan keinginannya terkait peredaran miras ini.

“Bahkan, ada beberapa kejadian yang membawa dampak remaja yang mengkonsumsinya sampai klenger dan dirawat di Rumah Sakit karena mengkonsumsi miras oplosan. Peristiwa ini seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Senduro,” urainya.

Atas kondisi itulah, akhirnya Pemkab Lumajang membuat draft Raperda Anti Miras ini dan mengajukannya ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan. Landasan yuridisnya adalah regulasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang peredaran miras.

Landasan filosofis sesuai keyakinan agama bahwa mengkonsumsi apapun yang memabukkan tidak boleh dan diharamkan. Untuk landasan sosiologisnya adanya korban penyalahgunaan miras yang mungkin sampai tingkat SMP.

“Kalau kemudian muncul diskursus bahwa miras menjadi kebiasan di kalangan teropan, salehoan atau yang lainnya, jawabannya mudah. Yang dilarang bukan teropan, salehoan atau yang lainnya, hanya jangan ada dan sampai mengkonsumsi miras. Itu saja. Yang lainnya tidak dilarang,” pungkas dia. (her/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs