Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengaku akan menindak tegas terhadap anggota yang menyalahi aturan dalam berlalu lintas saat berkendara.
“Jika ada yang melanggar, akan kena sanksi. Misalnya seperti catatannya akan berangkat sekolah, akan ditunda. Apabila ada kenaikan pangkat, maka juga ditunda, semua itu ada catatannya,” kata Irjen. Pol Anas Yusuf, di sela-sela usai gelar pasukan di Polda Jatim, Rabu (1/4/2015).
Mantan Wakabareskrim itu menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk menunjukan kepada masyarakat, jika ada seorang oknum polisi yang melanggar juga bisa ditindak.
Maka yang dilakukannya adalah dengan melakukan operasi simpatik 2015, pertama dengan melakukan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin dilingkungan internal kepolisian. Setelah itu, baru dilakukan operasi ditengah-tengah masyarakat.
Operasi dilakukan di internal polisi tidak jauh berbeda. Harus mempunyai kelengkapan dokument kendaraan, termasuk semua aksesorisnya itu harus standart.
“Sepert tidak ada spion, maka akan ditindak. Begitu juga, jika ada oknum polisi tidak mempunyai SIM dan STNK saat kena operasi membawa kendaraan juga dikenai sanksi seperti yang saya katakan sebelumnya,” ujar dia.
Sementara, Kapolda meminta pada masyarakat, jika ada oknum polisi yang melanggar, dipersilahkan lapor ke Propam atau Irwasda. Agar oknum polisi itu ditindak tegas. (bry/rst)