Sampai Maret 2015 Kota Surabaya menerima pajak perorangan maupun badan usaha sebesar Rp5,8 triliun. Jumlah ini masih 15,16 persen dari target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Jatim (DJP) I.
“Rencana penerimaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jatim I untuk Kota Surabaya di tahun 2015 mencapai Rp38,6 triliun. Penerimaan Rp5,8 triliun ini tepatnya sampai tanggal 24 Maret 2015 lalu.” kata Denny Hendana PLT Kepala Bidang P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I pada suarasurabaya.net Selasa, (31/3/2015).
Target dari Direktorat Jenderal Pajak Jatim I pada tahun ini memang lebih tinggi daripada tahun 2014 lalu.
“Rencana penerimaan pajak tahun 2014 sebesar Rp24,6 triliun. Realisasinya, kita mampu menerima penerimaan pajak sebesar Rp22,5 triliun,” ujarnya.
Dalam dua hari terakhir penerimaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantor DJP Jatim I Jalan Jagir Surabaya, menurut Deny, masyarakat masih cenderung melakukan pelaporan secara manual.
“Tadinya kita berharap banyak yang melakukan e-Filling, namun ternyata masyarakat yang menggunakan dropbox tetap banyak. Kemarin sama hari ini juga gitu, setiap tahun masyarakat selalu membludak pada dua hari terakhir pengumpulan,” terang dia. (dop/ipg)