Sabtu, 23 November 2024

Jumlah Minimarket Tanpa Izin Berkurang 53 Gerai

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan paksa salah satu minimarket tanpa izin, Senin (30/3/2015). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Setelah melakukan penutupan 16 minimarket tanpa izin, Senin (30/3/2015), Satpol PP Kota Surabaya tidak segera melanjutkan penyegelan terhadap 396 minimarket tanpa izin lainnya. Satpol PP kembali mengambil jeda untuk mengevaluasi jumlah toko modern tanpa izin yang tersisa.

Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, tidak ada penyegelan lanjutan terhadap minimarket tanpa izin, Selasa (31/3/2015), karena Satpol PP melakukan rapat evaluasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan dinas lain yang berkaitan dengan perizinan.

“Hasil rapat evaluasi, jumlah yang melanggar jadi 343, atau berkurang 53 dari jumlah sebelumnya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net Selasa sore. Sebelumnya, sebagaimana dikatakan oleh Irvan, jumlah minimarket yang masih belum melengkapi izin adalah 396 gerai.

Adapun rincian dari 53 toko modern yang sudah melengkapi izin tersebut, 46 diantaranya adalah Indomaret, 3 lainnya adalah Alfamart, dua yang lain adalah Alfamidi, dan dua sisanya adalah Circle-K.

Jumlah yang berkurang ini, kata Irvan, menunjukkan bahwa pengusaha minimarket merespon baik terhadap himbauan dan peringatan agar melengkapi perizinan usaha, terutama izin gangguan.

“Ada niatan baik dari pengusaha dalam hal perizinan. Kami tetap mengimbau yang lain agar melengkapi izinnya,” kata Irvan.

Irvan melanjutkan, setelah rapat evaluasi bersama BLH dan dinas terkait lainnya, Satpol PP akan melanjutkan aksi penyegelan dan penutupan paksa terhadap 343 minimarket lain yang belum melengkapi izin, Rabu (1/4/2015). “Soal jumlah dan mana saja yang akan ditutup, besok saja,” kata Irvan. (den/ipg)

Teks Foto:
– Irvan Widyanto saat menghadiri dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs