Sabtu, 23 November 2024

Gedung Bertingkat Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Dari PMK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Bangunan baru seperti gedung bertingkat di Surabaya wajib memiliki surat izin layak huni yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya. Surat izin layak huni ini dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya.

Bambang Vistadi Kasi Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya mengatakan, rekomendasi dari Dinas PMK ini terkait dengan proteksi kebakaran.

“Rekomendasi dari kita ini wajib dimiliki. Kami akan melakukan pengecekan proteksi kebakaran misalnya kekuatan pancaran hydrant dan lain-lain. Pengecekan akan dilakukan mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, upaya pencegahan kebakaran yang dilakukan PMK diantaranya melakukan beberapa pemeriksaan gedung bertingkat. Dari sisi perlengkapan juga sudah cukup memadai diantaranya beberapa mobil tangga dari berbagai ukuran seperti mobil tangga 55 meter, mobil tangga 52 meter dari Korea, 40 meter dan 30 meter.

“Tapi karena makin banyak gedung bertingkat dan makin tinggi sekarang masih diupayakan mobil tangga ketinggian 90 meter,” ujar dia.

Sementara itu untuk standart kelengkapan gedung bertingkat di Surabaya, kata dia, sampai saat ini sudah cukup memadai.

Bambang menambahkan, bangunan baru wajib memiliki beberap alat proteksi kebakaran seperti hydrant, springkel, deteksi asap, deteksi gas dan beberapa alat pemadam api ringan. (dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs