Sabtu, 23 November 2024

LO Akui Izin HO Indomaret Sudah Kedaluwarsa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Sony salah seorang Legal Officer (LO) dari Indomaret Kampung Malang Surabaya mengaku, kalau surat izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie,red) sudah mati pada sejak tahun 2014.

“Memang untuk izin HO yang di sini (Indomaret Kampung Malang Tengah I no 47, red) itu sudah kedaluwarsa,” kata Sony, kepada wartawan, Senin (30/3/2015).

Dia mengungkapkan, kalau saat ini masih dalam proses pengurusan dan perpanjangan izin. Namun saat mengajukan perpanjangan surat izin, ternyata terbentur dengan perubahan.

Dimana perubahan itu tercantum dalam peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan di Kota Surabaya.

“Izin perpanjangan awalnya hanya toko. Tapi, sekarang harus dijelaskan secara detail, kalau Indomaret merupakan toko modern dan itu harus dicantumkan dalam tulisan saat melakukan izin,” ujar dia.

Sony sendiri juga mengakui, kalau untuk izin Indomaret di Kampung Malang Tengah no 23 itu memang belum ada. “Kalau di situ memang baru, jadi izinnya masih dalam proses,” ujar dia. (bry/dop/ipg)

Teks Foto:
– Sebelum ditutup paksa Satpol PP, sejumlah karyawan Indomaret di Jalan Kampung Malang Surabaya mengeluarkan barang dan dagangan.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs