Minggu, 24 November 2024

Boneng, Penyalur TKI Ilegal Dibekuk Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kombes Pol Awi Setiyono, Kasubag Humas Polda Jatim (paling kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka (baju tahanan) kepada wartawan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Imam Fachrudin alias Boneng (37 tahun), ditangkap anggota Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan penyaluran TKI secara ilegal ke luar negeri, Jumat (27/3/2015).

“Penyaluran yang dilakukan Boneng yang merupakan warga Laren Kabupaten Lamongan, itu lebih banyak ke Malaysia,” kata Kombes Pol Awi Setiyono, Kasubag Humas Polda Jatim kepada wartawan dalam keterangan pers.

Awi menjelaskan, terungkapnya penyaluran TKI ilegal itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pemberangkatan 16 orang calon TKI ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, mereka akan berangkat dari Lamongan menuju Bandara Juanda menggunakan mobil. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah minibus di pintu keluar tol Waru-Juanda.

“Saat dihentikan dan ditanya anggota, tersangka (Imam Fachrudin) mengaku akan memberangkatkan 16 orang ke Malaysia. Tapi, saat diminta surat kelengkapan biro jasa pengiriman TKI, tersangka tidak bisa menunjukan karena fiktif,” ujar dia.

Sementara itu, 16 calon tenaga kerja Indonesia itu adalah 9 orang warga Gresik, 4 orang asal Lamongan, 2 orang asal Tulungagung, dan 1 orang asal Jombang. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs