Dua narapidana (napi) terorisme dari yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (27/03/2015) dipindahkan ke LP Kelas IIA Pamekasan.
Kedua napi terorisme tersebut yakni, M Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang merupakan kelompok terorisme Abu Roban, yang divonis 7 tahun penjara, dan Safarino Mambo, kelompok pengebom Kedubes Myanmar, yang divonis 7 tahun 6 bulan.
“Hari ini dilaksanakan pemindahan dua orang narapidana terorisme yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Lapas Cipinang, ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” kata Isnawan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKP-LP) Pamekasan dalam rilisnya.
Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor bersama dengan dua orang narapidana dalam pengawalan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Berangkat dari Bandara Soekarto Hatta, Jakarta, menuju Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya menuju Lapas Kelas IIA Pamekasan. (wak/rst)