Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana menggugat Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial karena memberikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi.
Sudaryatmo Ketua pengurus harian YLKI di Jakarta, Jumat (27/3/2015) mengatakan lembaganya akan mengambil langkah hukum jika Menteri Sosial tidak menanggapi keberatan YLKI soal pemberian rokok kepada Orang Rimba itu.
“YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar,” kata Sudaryatmo seperti dilansir Antara.
“Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok,” katanya.
Sudaryatmo berpendapat tindakan Khofifah itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan bagi Kesehatan.
Menurut pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau, antara lain dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan potongan harga, dan hadiah produk tembakau atau hadiah lain yang dikaitkan dengan produk tembakau.
Azaz Tigor Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) juga menganggap cara Menteri Sosial melakukan pendekatan dengan membagikan rokok tidak tepat.
“Kami menghormati kedatangan Mensos ke suku anak dalam. Tapi kami tidak sepakat dengan cara yang dia lakukan, yang kata Mensos pendekatan kultural karena tumenggung itu suka rokok,” kata Tigor.
Tigor menyatakan akan menggugat Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, yang tidak mengingatkan koleganya yang membagikan rokok dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Kita akan gugat ke PN Jakarta Pusat, dengan tuntutan meminta maaf, tidak ada ganti kerugian. Makanya daripada meminta maaf setelah digugat, mending meminta maafnya sekarang,” kata Tigor.
Menteri Sosial mengunjungi suku anak dalam di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, 13 Maret lalu, untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 11 orang suku tersebut.
Selain memberikan bantuan makanan dan pakaian, Menteri Sosial memberikan rokok kepada pemimpin suku. (ant/dwi)