Sabtu, 23 November 2024

Peras Nelayan Luar Pulau Hampir 1 Milyar, Nelayan Masalembu Ditangkap Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Sembilan nelayanan Masalembu, Sumenep, Madura ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim karena telah melakukan pemerasan terhadap nelayan yang berasal dari luar pulau.

Pemerasan yang dilakukan sejak bulan September – November 2014 lalu, telah meraup keuntungan sekitar Rp 900 juta dengan 18 kapal yang menjadi korban.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ribut Wahidi, Mat Nari, Haji Supang alias Sultan, Fattah, Niruki, Semang, Bahlevi, Tusni dan Tofan.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kasus pemerasan yang meresahkan para nelayan yang sebagian besar dari Juwana dan Rembang ini, oleh pihak korban langsung dilaporkan ke Ditpolair Mabes Polri dan dilimpahkan kepada Polda Jatim. Akhirnya pihaknya berhasil mengamankan sembilan koordinator perompak.

Para pelaku yang mengatas namakan aliansi kelompok nelayan Masalembu ini, kata Awi, melakukan penyanderaan terhadap tiga kapal Nelayan asal Juwana Jawa Tengah, dan Jakarta, dengan tuduhan kapal-kapal tersebut merusak rumpon (Jala-red) milik nelayan setempat dan meminta tebusan uang sebanyak Rp150 juta.

“Berselang dua bulan, pada bulan November 2014, mereka beraksi kembali dengan menangkap 15 kapal nelayan asal Rembang Jateng, setelah menguasai dan menyandera para Nahkoda dan ABK menggunakan senjata tajam, kelompok ini meminta tebusan Rp 750 juta,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang lainnya untuk melakukan pengembangan. “Kita bukan mengistilahkan pelaku ini sebagai perompak, tapi pemerasan karena dilakukan di darat, yang mana para kapal ditangkap dan dikuasai, lalu digiring kedarat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 368 ayat 1 Jo 55,56 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– Para tersangka digiring petugas saat di Markas Ditpolair Polda Jatim.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs