Sabtu, 23 November 2024
Laksanakan Layanan Wajib Lapor

BNN Surabaya Targetkan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya memiliki target rehabilitasi 100.000 pecandu. Demi tercapainya target tersebut, BNN Kota Surabaya melaksanakan program layanan wajib lapor. Dalam layanan ini, pecandu ataupun keluarga pecandu dapat melapor ke BNN Kota Surabaya untuk akhirnya dilakukan assesmen.

Assesmen adalah tahap identifikasi tingkat adiksi pada diri pecandu. Setelah dilakukan assesmen oleh petugas dari BNN Kota Surabaya, kemudian dapat ditentukan model rehabilitasi seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan diri pecandu. Sehingga dari program ini tidak akan ada lagi pecandu yang dipenjara. Karena pecandu dan korban penyalahguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.

Dengan cara seperti ini diharapkan masyarakat dapat turut berperan serta dalam melawan kejahatan narkoba. Hingga pada akhirnya dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di Surabaya.

Berdasarkan data BNN, pecandu narkoba di Jawa Timur mencapai angka 543.782 orang di tahun 2014. Diperkirakan jumlahnya akan semakin meningkat di tahun 2015.

Kebijakan rehabilitasi dan tidak dipenjara ini sesuai dengan pasal 54 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Presiden no. 25 tahun 2011. (dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs