Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jawa Timur hingga kini masih menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur. Dari data yang ada, sektor ini berhasil menyumbang 54,98 persen atau sekitar Rp600 triliun dari total PDRB Jawa Timur sebesar Rp1.136 triliun.
“Selain migas, UMKM memang memiliki peran yang cukup besar di PDRB kita,” kata Mudjib Affan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, Selasa (24/3/2015).
Hingga saat ini, pelaku UMKM di Jawa Timur mencapai 6,8 juta dengan 92 persen atau 6,5 juta diantaranya adalah skala mikro, enam persen atau 261 ribu skala kecil dan dua persen atau 30 ribu skala menengah.
Skala mikro yang dimaksud adalah jika aset yang dimiliki pelaku UMKM tidak lebih dari 50 juta (di luar tanah dan bangunan) dengan omset pertahun kurang dari Rp300 juta.
Sedangkan skala kecil jika asetnya kurang dari Rp500 juta dengan omset kurang dari Rp1 miliar pertahun. Sedangkan untuk skala menengah jika aset tidak lebih dari Rp2,5 miliar dan omset tidak lebih dari Rp10 miliar. “Di atas itu masuk skala industri besar dan tidak dihitung UMKM,” ujarnya.
Tingginya suplay PDRB ini juga menunjukkan jika pelaku UMKM Jawa Timur sudah sangat siap untuk menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Dia mencontohkan, produk baju muslim dari UMKM Jawa Timur saat ini merajai ekspor pakaian muslim tidak hanya di ASEAN, melainkan juga hingga ke timur tengah.
“Kami sudah berkeliling dan mengumpulkan pelaku UMKM, mereka malah tidak sabar untuk segera bermain di MEA,” ujar Mudjib.
Untuk menyiapkan diri menghadapi MEA, Dinas Koperasi dan UMKM saat ini juga telah mendirikan klinik UMKM yang akan membantu pelaku UMKM. Selain aneka pelatihan mengenai ekspor, serta manajemen, klinik ini juga akan memberikan pendampingan termasuk akan membantu memasarkan produk pelaku UMKM.
Dinas Koperasi dan UMKM saat ini juga telah melegalkan kantor Kecamatan untuk memberikan legalitas bagi berdirinya UMKM di daerah-daerah.
“Jadi agar legal, silakan UMKM mendaftarkan ke Kecamatan. Dengan mendaftarkan diri ke Kecamatan, pelaku UMKM sudah Bankable, artinya dengan legalitas dari Kecamatan, mereka tidak perlu mendirikan CV ataupun PT sudah bisa mengajukan permodalan ke Bank UMKM dan BRI,” ujarnya.
Bank UMKM dan BRI, kata Affan, saat ini memang telah menjalin MoU dan menyediakan kredit murah bagi para pelaku UMKM jika mereka telah mengantongi izin pendirian dari camat setempat. (fik/ipg)
Teks Foto :
– Mudjib Affan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur.
Foto : Taufik suarasurabaya.net