Penahanan Ngatmanu (73 tahun) yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang karena mencuri 2,5 kg kedelai milik sebuah pabrik tahu, akhirnya ditangguhkan sementara.
Frisella Simanjuntak, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kakek Ngatmanu mengatakan kakek Ngatmanu dibebaskan dari Lapas Kelas 2B Lumajang sampai ada putusan hukum dalam persidangan kasusnya.
“Perkara pencurian kedelai yang mendakwa kakek Ngatmanu dengan pasal 362 KUHP ini, masih akan dilanjutkan, Rabu (25/3/2015) besok,” kata Frisella kepada Sentral FM, Selasa (24/3/2015).
Sekadar diketahui, kakek asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono ini dibebaskan setelah majelis hakim menerima pengajuan penangguhan penahanan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, Hikmawati, anak kandung kakek Ngatmanu dan Eko Wahyudi, Legislator DPRD Kabupaten Lumajang. Keduanya siap menjamin Ngatmanu tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti proses hukum sampai selesai.
“Selain itu, kakek Ngatmanu ini merupakan tulang punggung keluarga, apalagi usianya sudah sepuh. Kakek Ngatmanu selama ini menjadi harapan ekonomi bagi keluarganya. Istrinya saat ini juga tengah sakit-sakitan dan butuh perhatian,” katanya.(her/iss/rst)
Teks Foto :
– Kakek Ngatmanu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM.