Seorang kakek, Ngatmanu (73 tahun), Senin (23/3/2015), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang dengan ancaman 5 tahun penjara karena mencuri 2,5 kg kedelai milik sebuah pabrik tahu.
Sejak dua bulan lalu Ngatmanu telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah selama 8 bulan berkas pemeriksaannya tak kunjung selesai.
Kasus ini bermula saat Ngatmanu, warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak, tertangkap basah sedang mencuri kedelai basah di pabrik tahu milik Hayono.
Haryono yang juga merupakan tetangga terdakwa, merasa berkali-kali dirugikan sehingga melaporkan Ngatmanu ke Polsek Sukodono, Lumajang.
Persidangan yang dipimpin hakim Prisella D Simanjuntak, sempat diskors dua kali, karena sempat terjadi perbedaan data kependudukan yang menyangkut usia terdakwa.
Persidangan tersebut diwarnai protes dari puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi demo di depan PN Lumajang.
Berdasarkan pantauan Sentral FM, kasus ini disayangkan oleh masyarakat. Pasalnya, kasus yang dinilai ringan ini sampai dibawa ke persidangan, apalagi melibatkan terdakwa yang telah renta.(her/iss/ipg)
Teks Foto :
1. Kakek Ngatmanu duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang.
2. Majelis hakim.
Foto : Sentral FM