Rabu, 27 November 2024

Pengedar Narkoba Jaringan Sampang Diringkus Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar perkara peredaran sabu-sabu jaringan Soko Benah-Sampang Madura di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (22/7/2019). Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Soko Benah-Sampang Madura.

Pengungkapan jaringan pengedar narkoba, dari Desa Soko Benah Kabupaten Sampang, ini pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, pada April lalu.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan pria berinisial KAY (41) warga Jalan Simo Magerejo Barat Surabaya ini, berdasar pengembangan dari penangkapan pria berinisial IS saat keluar dari gerbang Jembatan Suramadu.

“Barang bukti yang berhasil di amankan dari penangkapan KAY pada 13 Juli kemarin, ada 130 Gram sabu-sabu dari beberapa jenis paket, ada yang paling besar ini, lha ini juga ada sistem pengendali dari salah satu Lapas di Jatim, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena pengakuannya sudah melakukan 6 kali,” kata Agus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (22/7/2019).

Menurut Agus, jaringan atau sindikat pengedar narkoba ini akan terus didalami, sebab hasil dari komunikasi dengan Polrestabes Surabaya, rata-rata kasus pengedar sabu-sabu, berasal dari Kabupaten Sampang, dari jaringan atau sindikat Soko Benah.

“Bagaimanapun juga, sistem ranjau yang mereka terapkan, pelan-pelan kita bisa kita pelajari,” katanya.

Dari kasus ini, KAY ditangkap di daerah Jarak Surabaya. Tersangka KAY disangkakan dalam pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman maksimal hukuman mati, lihat dari keputusan Hakim. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs