Sabtu, 23 November 2024

Memberi Makan Kucing Liar Diancam Denda Rp5,4 Juta

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Dewan Kota Kyoto pada Jumat (20/3/2015) mengesahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar “secara tidak layak”.

Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS) atau setara dengan Rp5,4 juta, jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.

Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga, demikian laporan Xinhua seperti dilansir Antara.

Pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.

Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengeritik peraturan tersebut sebagai “tak manusiawi” dan merusak citra kota itu.

Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum ibu kota Jepang dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang. (ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs