Sabtu, 23 November 2024

Buang Sampah Disungai, 40 Warga Sidoarjo Disidang

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Lantaran membuang sampah disembarang tempat dan di saluran sungai, sebanyak 40 orang warga sidoarjo disidang dikator Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (19/03/2015).

Dikutip dari laman humas protokol Kabupaten Sidoarjo, disidangnya 40 orang tersebut karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 Tahun 2012, tentang larangan membuang sampah disembarang tempat atau disaluran sungai yang ada diwilayah Sidoarjo.

Hari Sucahyo, Kabid Penegak Perda Satpol PP mengatakan, Pihaknya terpaksa melakukan penangkapan terhadap 40 warga tersebut karena telah membuang sampah di saluran sungai dan sembarang tempat.

“Karena sudah terbukti membuang sampah di saluran sungai, kami terpaksa menangkap karena jelas-jelas melanggar Perda,” Kata Hari.

Dia menambahkan, Setelah menangkap warga yang melanggar peraturan daerah tersebut, maka pihaknya melakukan penyidangan perdana dikantor Satpol PP. “Untuk sidang perdana ini, kami mengenakan tipiring dengan denda sebesar 75 Ribu Rupiah,” ujarnya.

Apabila ada warga melanggar Perda tersebut, kata Hari, pihaknya akan bertindak lebih tegas menghukum pelaku, seperti dalam hukuman perda yakni dengan denda maksimal 50 Juta dan kurungan selama 3 Bulan.

“Setelah menjalankan Perda terkait pembuangan sampah disembarang tempat saat ini, kami akan menindak tegas bagi para pelaku pembuangn sampah disembarang tempat, Khususnya di saluran sungai ,” kata dia. (wak)

Teks Foto:
– Warga Sidoarjo saat disidang di kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, karena membuang sampah sembarangan.
Foto: humas-protokol.sidoarjokab.go.id

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs