Sabtu, 23 November 2024

Meski Serahkan 5 Miliar, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Jalan Terus

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Hingga saat ini, penyidik Kejati Jawa Timur memang belum menghitung berapa kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jawa Timur. Sehingga dana senilai Rp 5 milliar yang diserahkan kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu DKP dan NS, Kamis (19/3/2015) tidak serta merta menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.

“Bukannya belum dihitung. Kami masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur, terkait dengan berapa kerugian negara sebagai akibat dari kasus dana hibah Kadin Jatim ini. Penyidikan masih terus berjalan,” tegas Romy Arizyanto Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim.

Uang yang diserahkan tersangka DKP dan NS masing-masing senilai Rp 2,5 miliiar itu nantinya akan dijadikan barang sitaan sekaligus barang bukti dalam persidangan. Oleh karena itu jumlahnya tidak akan berkurang.

“Kalau nanti dari hasil audit kerugian negara nilainya tidak sebesar itu, maka sisanya tentu saja akan dikembalikan kepada tersangka. Uang ini juga tidak kami tabungkan di bank,” tegas Romy pada suarasurabaya.net, Kamis (19/3/2015).

Sementara itu, Adik Dwi Putranto satu diantara penasehat hukum tersangka DKP, saat ditemui dikantor Kejati Jatim menyampaikan bahwa penyerahan uang senilai Rp 5 milliar itu satu diantara bentuk itikad baik kliennya.

“Penyerahan uang ini bukan berarti mengakui terjadinya korupsi di Kadin Jatim. Ini itikad baik yang ditunjukan klien kami. Namun demikian kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tukas Adik Dwi Putranto. (tok/dop/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs