Sabtu, 23 November 2024

94 Kendaraan Barang Bukti Kejahatan Dikembalikan ke Pemiliknya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan kepada korban yang pernah jadi korban kejahatan, Rabu (18/3/2015). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkapnya, kepada para korban. Totalnya, 94 kendaraan, terdiri 72 kendaraan roda dua, dan 22 roda empat.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Anas Yusuf Kapolda Jatim mengatakan, sebanyak 94 kendaraan itu dikembalikan pada para pemiliknya yang sah.

“Penyerahan barang bukti kepada pemilik aslinya itu merupakan program revitalisasi Polri,” kata Irjen Pol Anas Yusuf, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).

Ia menjelaskan, penyerahan barang bukti itu sebagai pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan terobosan kreatif pelayanan di bidang adminitrasi maupun operasional.

Mantan Wakabareskrim itu mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan pada pemiliknya itu proses hukumnya sudah ada yang selesai, ada yang proses hukumnya masih berjalan. “Tapi, semua kendaraan yang dikembalikan ke pemiliknya itu statusnya saat ini merupakan pinjam pakai,” ungkapnya.

Pengertian pinjam pakai adalah semua kendaraan dikembalikan pada pemiliknya. Ini dengan catatan, jika nantinya dalam proses persidangan, maka kendaraan itu harus dihadirkan, sebagai barang bukti kejahatan. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs