Sabtu, 23 November 2024

Partai Golkar Gugat Agung Laksono dan Menkumham

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Partai Golkar menggugat Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ini merupakan gugatan baru yang dilakukan Aburizal Bakrie Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukumnya.

Gugatan baru ini didaftarkan setelah mencabut gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Yusril menegaskan, revisi gugatan dilakukan karena gugatan sebelumnya tidak tertuju juga ke Menteri Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan surat dukungan ke Agung Laksono.

“Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan menkumham yang memberi dukungan kepada kubu AL (Agung Laksono) walau hingga kini belum ada SK (Surat Keputusan) menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar dari kubu AL,” ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Selasa (17/3/2015).

Menurutnya, dalam gugatan baru ini, yang digugat tidak hanya Agung Laksono, tetapi juga MenkumHAM.

“Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan munas ancol dan keabsahan DPP tandingan AL dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat menkumham ke pengadilan,” paparnya.

Walaupun sampaj kini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol namun, lanjut Yusril, tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu AL telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa,” tandasnya.

Dengan kondisi seperti itu, Yusril mengatakan, kalau Menkumham dijadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan AL dan kawan-kawan yang sebelumnya belum dijadikan sebagai tergugat.

“Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat AL dan kawan kawan tetapi juga menggugat Menkumham,” pungkasnya.(faz/dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs