Sebanyak 508 minimarket di Surabaya ditempeli stiker pelanggaran karena tidak mengantongi izin gangguan atau izin HO (Hinderordonnantie), Senin (16/3/2015). Stiker tersebut bertuliskan “PELANGGARAN” dengan tanda silang berwarna merah.
Irvan Widianto Kepala Satpol PP Kota Surabaya pada suarasurabaya.net mengatakan, jumlah 508 minimarket itu dari total 667 minimarket yang ada di Surabaya.
“Tadi kita lakukan penindakan mulai pukul 11.00 WIB dan sampai sekarang belum selesai. Bahkan dilanjutkan besok,” kata dia.
Misalnya, kata Irvan, minimarket yang melanggar ini biasanya hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tapi tidak memiliki izin gangguan atau HO.
Selain izin HO, izin lain yang wajib dipenuhi oleh usaha minimarket antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Peruntukan Lahan (izin zoning), Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Kajian Ekonomi (izin prinsip).
“Ini termasuk peringatan kedua karena peringatan pertama sudah dilakukan seminggu lalu,” ujar dia.
Kata Irvan, jika minimarket ini tetap melanggar maka akan dilakukan upaya paksa untuk menghentikan operasional. Penempelan stiker ini dilakukan supaya masyarakat paham kalau minimarket ini tidak berizin.
“Dari tahun 2013 lalu trennya naik dari 412 minimarket dan sekarang naik jadi 508 minimarket,” tambah dia. (dwi/ipg)