Selasa, 26 November 2024

Beraksi di 15 TKP, Dua Pelaku Komplotan Begal Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Takdir Matanette kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrigasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat berhasil dibekuk anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 15 tempat ini berhasil ditangkap setelah melakukan aksi di Jl. Undaan Kulon, Surabaya dan Jl. Karah Agung, Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Erick (28) warga Jl. Kedondong, Surabaya dan Derry (28) warga Jl. Pakis, Surabaya dengan barang bukti sepeda motor hasil perampasan.

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap ini tergolong sadis karena tidak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Saat melakukan aksi perampasan, dua pelaku bersama empat rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selalu mengincar korban yang sedang berkendara sendiri.

“Ada enam orang komplotan ini. Biasanya mereka berboncengan dan berpencar untuk mencari sasaran. Saat jalan sepi dan terlihat korban sendirian, pelaku langsung mendekati korban dan mengancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan sepeda motornya,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Minggu (15/3/2015).

Dia menambahkan, saat diintrogasi pelaku mengaku selalu beraksi pada malam hari. Mereka menjual hasil kejahatannya ke Madura dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor. “Pengakuan tersangka, uang pembagian hasil penjualan sepeda motor untuk pesta minuman keras (Miras),” ujarnya.

Tersangka Derry, kata Takdir, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar empat tersangka lain yang masih DPO yaitu HR, AN, AD, GG,” kata dia.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Hijau Nopol W 5810 VV hasil perampasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs