Sabtu, 23 November 2024

UU Pengairan Dinilai Sudah Tidak Relevan

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Raymond Valiant Ruritan, Direktur Teknik Perum Jasa Tirta I menilai Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan untuk digunakan di masa sekarang.

“Walau hanya diterapkan sementara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 sudah tidak relevan karena dibuat sebelum otonomi daerah dan belum ada kementrian BUMN,” katanya saat berdiskusi mengenai implikasi pencabutan Undang-undang nomor 7 tahun 2004 di Gedung Tirta Graha PDAM Surabaya, Jumat (13/3/2015).

Raymond menilai semua pihak harus bersama-sama mengawal pengelolaan sumber daya air sampai ada undang-undang yang baru.

“Ada atau tidak ada undang-undang tentang sumber daya air, kita dari Perum Jasa Tirta tetap melayani kebutuhan air bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait pembatalan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Raymond menilai pemilihan kata “pencabutan” terhadap undang-undang ini dinilai kurang tepat.

”Kata pencabutan tidak tepat karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang siap untuk menggantikan,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Said Utomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mengungkapkan, sudah seharusnya pengelolaan sumber daya air digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Di Surabaya, saya pernah mengetahui ada BUMN yang membeli air ke perusahaan swasta. Bukan beli ke PDAM, ini kan aneh. Regulasi kalau tidak disusun dengan benar maka hasilnya pun menjadi negatif,” ungkapnya. (dop/iss)

Teks Foto:
1. Raymond Valiant Ruritan Direktur Teknik Perum Jasa Tirta 1
2. Muhammad Said Utomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Foto: Dodi suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs