Minggu, 24 November 2024

Tingkatkan Pendapatan Negara, Empat Instansi Berkolaborasi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim saat menandatangani MoU. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Untuk meningkatkan pendapatan negara terutama dalam penerimaan pajak dan bea cukai, empat instansi yang berada di Jawa Timur bekerjasama dan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Empat instansi yang berkolaborasi yaitu Ditjen Kanwil Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Polda Jatim. Penandatanganan dilakukan di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (13/3/2015).

MoU itu sendiri ditandatangani oleh Ken Dwijugiasteadi Kepala Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur I, Agus Yulianto Kakanwil Bea dan Cukai Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, Elvis Johnny Kajati Jatim, dan Soekarwo. Turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut Irjen Pol Putu Eko Bayuseno Kabaharkam Mabes Polri, serta Sigit Pramudito Dirjen Pajak.

Irjen Pol Putu Eko Bayuseno Kabaharkam Mabes Polri mengatakan, MoU yang ditandangani ini untuk meningkatan kerjasama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Diharapkan dengan adanya MoU ini kerjasama dan komunikasi antar instansi dapat terkoordinasi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memberikan pembinaan terhadap masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan koordinasi untuk menyelesaikan masalah dilapangan semakin baik, termasuk menindak para pelanggar pajak dan bea cukai,” kata Irjen Pol Putu Eko Bayuseno kepada wartawan, Jumat (13/3/2015).

Sementara itu, Sigit Pramudito Direktur Pajak mengatakan, pengawasan dan penindakan diperlukan dalam melancarkan penerimaan uang negara dari sektor pajak sesuai target. Kepolisian dan kejaksaan perlu digandeng karena penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan hal yang tidak bisa dielakkan.

Dia menambahkan, secara nasional tahun 2015 ini pemerintah membutuhkan dana Rp 11 triliun untuk pembangunan segala sektor. Sektor pajak termasuk tumpuan utama untuk memenuhi target tersebut.

“Masalahnya selama ini masih terdapat sekitar dua persen dari total jumlah wajib pajak (WP) yang nakal. Dalam hal ini peran aparat penegak hukum diperlukan,” ujarnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Pejabat dari Empat instansi yang berkolaborasi bersiap untuk menandatangani MoU.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs