Yasonna H Laoly, Menkum HAM mengakui remisi sering dijadikan bancaan oleh anak buahnya.
“Terpidana yang berani membayar akan memperoleh remisi dengan mudah meskipun belum waktunya. Sebaliknya, naripidana yang hanya mengandalkan aturan, meskipun remisi menjadi haknya, tidak akan diberikan begitu saja,” kata Menkum HAM di Istana Negara, Jumat (13/3/2015).
Selain jual beli remisi, Menkum HAM juga mendapat laporan jika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) juga marak persewaan ponsel yang melibatkan sipir penjara.
Untuk itu, Menkum HAM berjanji akan membongkar sindikat jual beli remisi yang melibatkan anak buahnya di Dirjen Pemasyarakat, melalui berbagai peraturan dan pengawasan yang ketat.
“Siapa saja dan apapun jabatannya, kalau terbukti terlibat jual beli remisi, akan dikenakan sanksi, dari peringatan keras, penurunan pangkat sampai pemecatan,” kata Menkum HAM.
Selain itu Menkum HAM juga akan melakukan pengawasan langsung melalui database, sehingga dapat dikontrol dengan mudah siapa saja napi yang waktunya memperoleh remisi.
“Kalau ada Napi yang belum waktunya memperoleh remisi, tapi menerima, akan ketahuan,” katanya.
Yasonna menjelaskan, di setiap pintu masuk tamu yang akan mengunjungi keluarganya di LP juga akan dipantau melalui CCTV yang terhubung dengan kantor Menkum HAM dan Dirjen Pemasyarakatan.
CCTV ini akan mengirim gambar kegiatan tamu dan napi dengan sistem lock. Kalau tindakan mereka mencurigakan, gambar bisa dibuka kembali untuk dipelajari.
“Saya menginginkan lembaga pemasyarakatan benar benar berfungsi sebagai lembaga binaan, bukan lembaga pencetakan penjahat,” katanya.(jos/iss/ipg)