Sabtu, 23 November 2024

Mulai Hari Ini, Berhenti di Depan Stop Line akan Ditilang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Di Simpang 4 MERR Stikom, sepeda motor melanggar berjamaah, berhenti setelah stop line, Rabu (11/3/2015). Foto: Robby Gunawan via @e100ss

Mulai hari ini, Satlantas Polrestabes Surabaya akan menilang (memberi surat bukti pelanggaran/tilang–Red) pengendara kendaraan bermotor yang berhenti di depan stop line, Rabu (11/3/2015).

“Mobil atau motor sama saja, akan kami tilang,” kata AKBP Made Agus Prasatya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, kepada Radio Suara Surabaya.

AKBP Made menambahkan, penertiban tersebut akan dievaluasi minggu depan, Rabu (18/3/2015). Diharapkan saat itu pengguna jalan sudah tertib berhenti di belakang stop line.

“Setelah evaluasi akan tetap kami terapkan dengan tidak mengabaikan tugas lainnya,” katanya.

Penindakan dengan sanksi maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai teguran lisan hingga sanksi maksimal.

“Lokasi sudah dipetakan. Pada saat arus lalu lintas padat, pagi dan siang hari, kami hanya akan menegur secara lisan. Hal ini karena banyaknya volume kendaraan dan ruas jalan tidak sebanding dengan jumlah personel kami. Namun, pada saat arus lalin normal, kami akan langsung menindak tegas pengguna jalan yang melanggar,” kata AKBP Made.

AKBP Made juga mengimbau pengguna lalu lintas agar menghormati pejalan kaki dan pesepeda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kepatuhan berhenti di belakang stop line juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Made. (iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs