DPRD Kota Surabaya menilai pengurusan izin usaha di Pemkot Surabaya berbelit-belit. Lama pengurusan masing-masing izin terlalu panjang sehingga menyusahkan pengusaha.
Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya mengaku tetap mendukung penindakan terhadap 509 minimarket tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) oleh Pemkot Surabaya. Namun, pria yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya itu juga mengkritik lamanya pengurusan izin usaha di pemerintahan Kota Pahlawan ini.
“Ya, berbelit-belit,” katanya ketika ditemui suarasurabaya.net di kantornya, Selasa (10/3/2015). Seharusnya, katanya, pengurusan izin untuk masing-masing pos tidak perlu terlalu lama. “Ya, paling lambat 20 hari lah,” ujarnya.
Selama ini, kata Armuji, lama pengurusan masing-masing izin untuk mendirikan usaha bisa mencapai tiga hingga empat bulan. “HO (izin gangguan) saja, misalnya, bisa sampai tiga empat bulan. Masih terlalu lama, kasihan juga pengusahanya,” ujarnya.
Padahal, tahapan perizinan bagi pengusaha minimarket misalnya, cukup panjang. Mulai dari mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Kajian Sosial Ekonomi (Sosek), hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Karena itu, Armuji tetap menyarankan agar Pemkot mempersingkat proses masing-masing pengurusan izin tersebut agar pengusaha menjadi lebih dimudahkan. (den/ipg)
Teks Foto:
– Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya.
Foto: pdiperjuangan-jatim.com