Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Narkotika Rp7,2 Miliar Lewat Kapal Digagalkan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dari kiri: AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim, dan Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi dari atas Kapal Motor (KM) Kumala, senilai Rp7,2 miliar.

Polisi mengamankan narkotika golongan I tersebut saat melakukan penggrebekan di dalam kamar tidur penumpang, saat KM Kumala bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yang membawa narkotika tersebut, yakni Muhammad Yunus (40) warga Jakarta; Zulkarnain (35) warga Balikpapan; dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara.

Sementara dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Safrudin, dan Rusman Idris warga Samarinda.

Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengatakan, hasil penyelidikan ketiga pelaku yang merupakan kurir narkotika ini, diutus oleh Safrudin warga Langsa, Aceh. Awalnya Safrudin mengutus Muhammad Yunus dan Rusman Idris untuk mengantarkan narkotika ini ke Banjarmasin, dengan imbalan Rp50 Juta per orang.

“Dalam perjalanan, tersangka Muhammad Yunus merekrut dua kurir lagi bernama Zulkarnaen dan Rujiansyah dengan imbalan masing-masing Rp20 juta,” kata Irjen Pol Anas Yusuf kepada wartawan, Selasa (10/3/2015) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dia menambahkan, sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dibawa dari Aceh melalui jalur darat. Saat transit di Surabaya dan akan melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggunakan KM Kumala, polisi langsung melakukan penyergapan di dalam kamar penumpang KM Kumala.

“Petugas curiga terhadap empat orang dan langsung melakukan penyergapan. Dari penyergapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 2,1 Kilogram sabu-sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas rangsel milik para tersangka. Tiga orang berhasil ditangkap, dan seorang pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim (dua dari kanan) memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs