Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua gudang yang berisi mobil bekas di Jalan Raya Kertajaya dan Gubeng Kertajaya VIII, Selasa (10/3/2015).
Gudang milik sebuah showroom mobil bekas tersebut disegel karena tidak memiliki izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
Ronny N, Kasi Penuntutan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya
mengatakan, penyegelan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
“Penyegelan ini berarti tidak diizinkan ada kegiatan usaha selama
pemilik belum bisa membuktikan telah melengkapi semua izin berkaitan
dengan usaha tersebut. Namun, bila pemilik perlu mengambil beberapa barang Satpol PP dapat membantu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Sebanyak 12 orang anggota Satpol PP diterjunkan dalam operasi penyegelan tersebut. Beberapa orang perwakilan pemilik showroom tersebut juga sempat beradu argumen dengan anggota Satpol PP.(den/iss/ipg)
Teks Foto
– Satpol PP menyegel dua gudang showroom mobil di Jalan Raya Kertajaya dan Gubeng Kertajaya VIII, Selasa (10/3/2015).
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net