Senin, 25 November 2024

Alasan untuk Jaga Stamina, BNN Sebut Nunung Mengada-ada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen (Pol) Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Irjen (Pol) Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan alasan seorang tersangka menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina adalah tidak benar. Menurut Arman, alasan itu mengada-ada dan hanya mencari kambing hitam.

Pernyataan Arman ini menyikapi pernyataan Tri Retno Prayudati (Nunung) Komedian yang mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina.

“Kalau alasan memakai sabu-sabu untuk stamina atau kebugaran, itu hanya mengada-ada dan mencari kambing hitam,” ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Kalau untuk menjaga stamina atau kesegaran, menurut Arman, di jaman sekarang banyak suplemen-suplemen sebagai penunjang stamina, sehingga tidak perlu memakai sabu-sabu.

Soal menggunakan Sabu sudah 20 tahun, kata Arman, itu perlu didalami, apakah 20 tahun itu mengunakan terus menerus atau dia mulai 20 tahun lalu, kemudian berhenti, lalu mencoba lagi, atau menggunakan jenis narkoba lain, maka itu perlu pendalaman.

Arman menjelaskan, kalau seseorang itu sebagai pengguna atau pecandu wajib direhabilitasi, karena setiap orang mempunyai hak untuk direhabilitasi. Namun, hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi.

“Artinya, sekalipun dia tersangka, maka ketika dia mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik bersamaan dengan itu, dia dilakukan pemeriksaan atau assesment terpadu,” jelasnya.

Arman menegaskan, berdasarkan assesment ini, akan ditentukan tingkat keparahannya, berapa lama dia menggunakan, jenis apa yang dipakai, kemudian apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau pengedar atau bandar.

“Nah kalau dia terlibat jaringan sebagai pengedar atau bahkan sebagai bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya, maka proses hukum tetap berlaku sampai pada sidang pengadilan,” tegasnya.

Tetapi, kata Arman, kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lamanya tergantung pada assesment keputusan dokter dan konselor yang menangani korban.(faz/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs