Minggu, 19 Januari 2025

Jatim Masih Perbolehkan Nelayan Pakai Pukat

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pemerintah Jawa Timur hingga kini masih belum memberlakukan peraturan menteri tentang larangan penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik bagi para nelayan yang beroperasi di perairan Jawa Timur.

“Hingga saat ini kami masih belum melarang nelayan gunakan pukat, karena nelayan kita memang belum siap,” kata Heru Cahyono, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Jawa Timur, Senin (9/3/2015).

Menurut Heru, dari 226 ribu nelayan yang ada di Jawa Timur, selama ini memang sudah terbiasa menggunakan pukat sebagai sarana menangkap ikan.

Karenanya, sebelum ada pilihan pasti dari Kementerian Kelutan untuk mengganti Pukat, pihaknya tetap akan memperbolehkan seluruh nelayan di Jawa Timur menggunakan pukat hela dan pukat tarik.

“Khusus kapal di bawah 12 gross tonnage (GT), itu wewenang kami dan masih kami perbolehkan, tapi kalau diatas itu memang wewenang pusat. Tapi kami pastikan untuk nelayan masih bisa gunakan pukat karena sat ini memang belum ada solusi pengganti,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keluatan dan Perikanan memang memberlakukan dua aturan yang dianggap memberatkan nelayan. Dua aturan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perikanan.

Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut. (fik/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs