Tjahyo Kumolo Menteri Dalam Negeri menjanjikan akan merevisi beberapa peraturan yang saat ini dinilai menggangu kinerja keuangan dan rawan menjerat korupsi bagi pejabat di daerah.
“Sebagai Menteri saya kan punya kewenangan. Mungkin nanti akan dibuat PP atau peraturan Menteri, prinsipnya agar teman-teman di daerah bisa luwes,” kata Tjahyo, dihadapan ratusan pimpinan DPRD se-Indonesia dalam acara forum komunikasi sinergitas anggata DPRD di gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu (7/3/2015).
Tjahyo mencontohkan, pemberian anggaran untuk kungker DPRD provinsi sekitar Rp40 juta, itupun harus dilakukan di lima titik kunker dengan pertanggung jawaban yang sangat rijid.
“Menurut saya nanti tidak usah seperti itu, prinsipnya kunkernya jelas ya ndak masalah, ndak perlu biaya sound sistem berapa yang rinci. Kalau perlu monitoring ya tinggal dicek benar tidaknya kunker, kan bisa ditanyakan ke masyarakat,” kata Tjahyo.
Aturan yang memudahkan laporan keuangan ini, kata dia, nantinya akan disusun dalam sebuah Peraturan Pemerintah, ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Prinsipnya, acara seperti yang diadakan di DPRD Jawa Timur ini, tujuannya untuk menyerap aspirasi DPRD se Indonesia sehingga sebagai Menteri dirinya tinggal membakukannya dalam sebuah aturan.
Sebelum mengumpulkan pimpinan DPRD se Indonesia, Tjahyo mengaku juga telah bertemu Gubernur se-Indonesia untuk membicarakan hal yang sama.
Sekadar diketahui, diskusi di DPRD Jawa Timur kali ini memang sengaja digelar untuk menyamakan persepsi terkait keluarnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Undang-undang 23 dan ada beberapa undang-undang lainnya memang menyulitkan kami di DPRD, begitu juga menyulitkan eksekutif,” kata Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur. (fik/wak)