Tiga orang kawanan pencuri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan dibagian kaki, karena berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan. Ketiganya yaitu Khoirul Arifin (21) warga Jl. Tambak Wedi, Surabaya, Agung Wibowo (24) warga Jl.tanah merah Surabaya, dan Hasib (30) warga Jl. Wonosari Tegal, Surabaya.
Para tersangka ditangkap saat berusaha melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah rumah Jl. Tenggumung, Surabaya, Senin (16/2/2015) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka mengincar motor Suzuki Satria FU Merah L 6567 TI, yang diparkir di garasi rumah korban.
Aksi para tersangka diketahui oleh korban, yang juga merupakan anggota Polrestabes Surabaya. korban langsung menghubungi anggota Crime Hunter yang sedang piket. Anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyergapan.
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat melakukan aksinya para tersangka telah membagi perannya masing-masing. Tersangka masuk kedalam pekarangan rumah korban dengan merusak kunci gembok dan membuangnya.
Kemudian tersangka Khoirul dan Hasib masuk ke dalam rumah dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sementara tersangka Agung menunggu di ujung gang dan mengawasi kondisi sekitar.
“Aksi tersangka diketahui pemilik rumah yang kemudian menghubungi anggota Crime Hunter yang sedang piket. Saat penyergapan, tersangka berusaha kabur,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Sabtu (7/3/2015).
Dia menambahkan, dua tersangka yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri dengan melompat dan naik ke atap rumah, hingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota. “Anggota kami terjatuh dan mengalami luka cukup serius di kakinya,” kata dia.
Tiak ingin kehilangan jejak, kata Takdir, anggota memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Anggota akhirnya mengarahkan tembakan ke kaki para tersangka.
Dari pengkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka sebagai sarana sekaligus hasi pencurian di Jl. Randu, Surabaya, sepeda motor Suzuki Satria L 6564 TI milik korban, dan kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman tujuh Tahun penjara. (wak)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net