Sabtu, 23 November 2024

Baiq Nuril Minta Komisi III Memberikan Keadilan Untuknya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Baiq Nuril bersama Rafi, anaknya yang baru kelas 2 SD saat menghadiri rapat DPR Komisi III, Selasa (23/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menggelar rapat membahas surat dari presiden soal amnesti untuk Baiq Nuril Maknun terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara kesusilaan.

Dalam rapat tersebut, hadir Baiq Nuril bersama Rafi, anaknya yang baru kelas 2 SD, beserta kuasa hukumnya.

Dipimpin Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III, Baiq Nuril diminta untuk menyampaikan perkara yang dihadapinya.

Baiq Nuril mengaku belum mau pulang ke Mataram,Nusa Tenggara Barat, karena ingin segera mengetahui proses amnesti presiden yang sekarang sedang bergulir di DPR khususnya Komisi III.

“Beberapa pekan ini saya tidak mau pulang hanya untuk menunggu apa hasil akhirnya. Kebetulan hari ini Hari Anak Nasional. Mudah-mudahan hari ini kabar bahagia yang akan saya berikan ke anak saya bahwa permohonan Amnesti yang saya ajukan mudah-mudahan bapak semua di sini dan ibu-ibu mempertimbangkan dengan baik,” ujar Baiq Nuril di depan Komisi III, Selasa (23/7/2019).

Dia tidak tahu mau kemana lagi karena DPR itu adalah wakil rakyat yang bisa menolong rakyatnya. Baiq mengaku hanya rakyat kecil yang mempunyai harapan ingin membesarkan anak untuk mendidik mereka menjadikan orang yang lebih berguna.

“Harapan saya mudah-mudahan bapak-bapak, ibu-ibu mudahan mempertimbangkan pengajuan amnesti saya karena bagaimana pun saya merasa ini tidak adil buat saya,” jelasnya.

Menurut Baiq, tahun 2015, begitu pelapor melaporkan dirinya, mantan kepala sekolahnya juga langsung memecatnya tanpa pesangon.

“Saya langsung dipecat tanpa ada pesan, tanpa surat resmi, dan tanpa ada pemberitahuan,” kata Baiq sambil terisak.

Bahkan, ketika Baiq Nuril masuk sel tahanan, suaminya juga diberhentikan dari pekerjaannya.

“Lalu pada saat saya masuk sel tahanan. Suami saya harus mengurus anak-anak, dan saat itu juga, suami saya juga diberhentikan dari pekerjaan,” kata dia.

“Tapi saya yakin, keadilan itu pasti ada untuk saya. Karena saya yakin, dengan tangan-tangan bapak mungkin akan mengantar keadilan itu pada saya,” imbuh Baiq.

Komisi III sendiri belum bisa memutuskan apakah Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril disetujui atau tidak, karena harus mendengarkan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, Komisi III akan menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (24/7/2019).(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs