Organisasi non-pemerintah internasional Amnesty International mencatat pada tahun 2013, ada 22 negara yang melakukan hukuman mati.
Negara tersebut antara lain adalah Arab Saudi, Korea Utara, Malaysia, Jepang, Indonesia, Afganistan, Bangladesh, Iran dan Irak.
Antara melansir, eksekusi mati yang dilakukan di berbagai negara antara lain adalah penggal, kursi listrik, gantung, suntik mati dan tembak mati.
Hukuman Gantung
Al Jazeera America menulis dilakukan di beberapa negara, termasuk Afganistan, Bangladesh, Botswana, India, Irak, Jepang, Kuwait, Malaysia, Nigeria dan Sudan.
Mantan Presiden Irak Saddam Husein dihukum gantung pada 30 Desember 2006. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman gantung karena ia memerintahkan pembunuhan, penyiksaan dan pemenjaraan 148 pengikut Syiah setelah upaya pembunuhan 1982 terhadap dirinya di kota kecil Dujail.
Tembak Mati
Selain Indonesia, negara yang pernah melakukan hukuman tembak mati antara lain China, Korea Utara , Somalia dan Yaman.
Korea Utara melakukan eksekusi tembak mati terhadap beberapa orang karena diam-diam menonton acara televisi Korea Selatan, pada tahun 2013
Penggal
Arab Saudi memenggal seorang pria Yaman pada 2010 karena bersalah menyerang rumah warga lain keturunan Yaman dan menembak mati pria itu serta membunuh putrinya.
Arab Saudi melakukan eksekusi dengan pemenggalan di depan umum sesuai dengan hukum syariah untuk kasus-kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba dan perampokan bersenjata.
Salah satu hukuman penggal yang tersohor adalah eksekusi Raja Prancis Louis XVI pada 1793 dengan alat bernama guillotine karena dianggap merugikan negara.
Suntik Mati
Hukuman mati ini diberikan kepada terpidana melalui injeksi obat-obatan dalam dosis yang fatal.
Vietnam melakukan injeksi mati pada Nguyen Anh Tuan pada tahun 2013 karena kasus pembunuhan dan ia merupakan terpidana pertama yang dieksusi dengan cara tersebut di negara itu.(ant/ipg)