Bambang Soesatyo, Bendahara Umum Partai Golkar Munas Bali menyangkal pernyataan Andi Mattalatta dan Djasri Marin yang mengatakan, kubu Munas Ancol adalah pemenang Munas Golkar.
“Yang benar adalah putusan draw dengan skor 2:2. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan, sementara Andi Mattalatta dan Djasri Marin sampaikan Munas Ancol yang sah,” kata Bambang, Rabu (4/3/2015).
Jadi, menurut Bambang, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol ke Pengadilan.
Sekadar diketahui, putusan Mahkamah Partai terbelah antara kubu Djasri Marin dan Andi Mattalatta serta kubu Muladi dan Natabaya. Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya sore kemarin, Selasa (3/3/2015) menyatakan, menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian dan menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat orang hakim.(faz/iss/ipg)