Sabtu, 23 November 2024

Tempo Dilaporkan Polisi Terkait Pemberitaan Rekening Budi Gunawan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Cover majalah Tempo edisi 17-25 Januari 2015. Foto: Tempo

Sesudah para komisioner KPK, kini pers yang disasar. Majalah Tempo dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan, bekas calon Kapolri yang akhirnya dibatalkan.

Bersamaan itu bekas anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein, juga dipolisikan.

bbc.co.uk melansir, sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) ketua KPK yang baru beberapa hari menjabat, Taufiequrachman Ruki, seorang pensiunan jenderal polisi, menyatakan KPK telah kalah dalam kasus Budi Gunawan dan mengalihkan berkasnya ke Kejaksaan.

Ini membuat lebih dari 100 pegawai KPK melakukan unjuk rasa menjelang masuk kerja, Selasa (3/3). Mereka mendesak KPK tidak tunduk pada tekanan.

Dua komisioner sementara yang dianggap berperan dalam apa yang diyakini sebagian pegawai sebagai pelemahan KPK dari dalam dan diyakini sebagai sasaran protes, Plt Ketua Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji, hadir.

Menumpulkan Pers

Hanya dua jam setelah aksi sederhana itu, tiga petugas Bareskrim Polri mendatangi Gedung Dewan Pers, terkait dilaporkannya majalah Tempo yang dituding melanggar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang setelah menurunkan laporan utama “Bukan Sembarang Rekening Gendut”.

Juru bicara kepolisian RI, Ronny Sompie menyebut, kedatangan ketiga petugas itu untuk meminta masukan Dewan Pers.

“Tujuannya untuk mengetahui, apakah menurut Dewan Pers selaku ahli yang ditunjuk UU Pers, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pidana yang memberikan data rahasia perbankan, sesuai UU Perbankan, apakah merupakan mekanisme kegiatan pers yang dilindungi UU Pers atau merupakan perbuatan pidana yang bisa diproses oleh penyidik Polri,” jelas Ronny.

Selama empat setengah jam nonstop, lebih dari 35 pertanyaan diajukan kepada Heru Cahyo, saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers.

Kepala Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyebut, Dewan Pers meyakini yang dilakukan Tempo adalah kerja investigasi yang merupakan hal normal dalam jurnalisme.

Ia justru memandang dipolisikannya Tempo merupakan langkah kriminalisasi yang bisa membuat pers Indonesia kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

“Yang kami cemaskan, langkah polisi ini bisa menumpulkan fungsi pers dalam mengawasi dan menjadi alat kontrol sosial, ” tutur Yosep Adi Prasetyo yang biasa dipangil Stanley.

“Ke depannya, kalau suatu pengungkapan skandal yang menyangkut kepentingan umum begini dipidanakan, media lain bisa dilanda ketakutan untuk melakukan investigasi, dan akhirnya pers mandul,” katanya.

Tidak Ada yang Dilanggar

Tempo dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, 22 Januari lalu, terkait laporan Tempo yang mengungkapkan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada beberapa pihak.

Laporan itu turun saat panas-panasnya kisruh KPK-Polri.

Menyusul langkah KPK yang menetapkan status tersangka kasus korupsi pada Komjen Budi Gunawan, yang baru saja diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi, situasi politik memanas.

Mendadak Bareskrim Polri kebanjiran berbagai laporan tindak pidana yang menyeret para komisioner KPK.

Dua di antaranya, Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sidang pra peradilan menjatuhkan putusan kontroversial yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Presiden Jokowi memang membatalkan pelantikan Budi Gunawan, namun situasi sudah menggelinding begitu jauh.

Sesuai Undang-undang, Presiden Jokowi memberhentikan dua komisioner KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU mengangkat tiga komisioner sementara, dan menetapkan Taufiequrachman Ruki sebagai Plt ketua.

Hanya dalam hitungan hari, Ruki menyatakan KPK mengaku kalah dalam kasus KPK, dan menyerahkan kasusnya kepada Kejaksaan. Ini membuat sejumlah pegawai KPK curiga, bahwa dua plt komisioner dirancang untuk melemahkan KPK dari dalam.

Dipolisikannya majalah Tempo merupakan aksi lanjutan yang dicemaskan sejumlah pengamat, untuk semakin memporak-porandakan gerakan dan upaya pemberantasan korupsi.

Betapapun, pemimpin redaksi Tempo, Arif Zulkifli, kendati tidak nyaman dengan proses hukum terhadap majalahnya, mengaku tidak gentar karena menurutnya mereka menurunkan laporan tentang lalu lintas rekening Komjen Budi Gunawan berdasarkan prosedur jurnalistik yang ketat dan penuh tanggung jawab.

“Tidak ada yang kami langgar,” tegas Arif Zulkifli.

“Semua data dan sumber, kami cek dan cek kembali secara ketat. Dan seluruh data dan informasi itu kami dapatkan sesuai amanat UU Pers, yang memberi hak bagi pers melakukan investigasi, melakukan kontrol sosial, dan mempublikasikan data yang menyangkut kepentingan publik,” tandas Arif.

Dalam berkas terpisah, dipolisikan pula Yunus Husein, bekas anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, terkait sejumlah twitnya yang menyebut bahwa Budi Gunawan sudah mendapat catatan merah saat Presiden Jokowi menyaring nama-nama untuk calon menteri kabinetnya.(bbc/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs