Perihal rencana kenaikan tarif tol per 1 April karena dikenai PPN sebesar 10 persen, PT Jasa Marga mengaku belum mengetahui kepastian kenaikan tarif tol tersebut.
“Belum ada informasi apa-apa ke Jasa Marga. Kami masih menunggu dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Agus Triyana, Humas Jasa Marga Tol Surabaya-Gempol, kepada suarasurabaya.net, Selasa (3/3/2015).
Agus mengatakan pihaknya belum bisa memberi informasi yang lebih lanjut karena kenaikan tersebut tergantung assesment dari BPJT.
Pernyataan senada juga dikatakan Wasta Gunadi, Humas Jasa Marga Pusat, yang mengatakan kenaikan tersebut adalah domain pemerintah.
“Kami ikut saja, operator dan investor tidak tahu. Kita ini kan pelaksana kebijakan pemerintah,” kata Wasta kepada suarasurabaya.net.
Disinggung mengenai kemungkinan kenaikan tarif tol sebanyak dua kali pada tahun ini, imbas PPN dan kenaikan reguler per dua tahun, Wasta mengatakan hal tersebut belum pasti.
“Belum pasti dua kali. Pemerintah pasti memberi solusi agar tidak memberatkan pengguna jalan,” kata Wasta.
Wasta juga mengaku pihaknya kini tengah berusaha mencari formula yang tepat bagi pengguna jalan.
Terkait besaran persentase kenaikan reguler tarif tol, Wasta mengatakan jumlahnya bervariasi sesuai inflasi dengan rata-rata kenaikan sepuluh persen dari tarif lama.
“Kenaikan reguler antara delapan sampai dua belas persen. Sesuai ketentuan Undang-Undang, hitungannya tergantung inflasi,” katanya. (iss/ipg)