Jumat, 22 November 2024

Tidak Ada Denda Rp50 Ribu di SDN Sidokepung

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Erwin Syaputra melalui via akun facebook e100 pada Sabtu (28/2/2015) mengunggah foto ini yang menggambarkan kondisi gedung SDN Sidokepung atapnya rusak parah. Foto: Erwin Syaputra via e100

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidokepung I, Buduran, Sidoarjo, membantah kalau pihak sekolah memberlakukan denda Rp50 ribu untuk siswa yang berani masuk ke dalam kelas yang atapnya rusak parah.

Sebelumnya Erwin Syaputra melalui via akun facebook e100 pada Sabtu (28/2/2015) mengunggah foto kondisi gedung SDN Sidokepung I Nomor 38 yang terletak di Jalan Sapu Jagat, Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, rusak parah. Dia juga menyampaikan kerusakan terjadi sampai ke bagian dalam ruang kelas, plafonnya sudah ambrol semua. Mewaspadai ada murid yang terluka, pihak sekolah memberlakukan denda Rp50 ribu bagi murid yang berani masuk ke dalam kelas yang sudah tidak digunakan setahun terakhir ini. Sampai Sabtu (28/2/2015), belum ada bantuan dari Pemkab Sidoarjo.

“Sanksi denda itu tidak benar,” kata Nusrikah Bendahara SDN Sidokepung 1, saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (3/3/2015).

Jika sekadar peringatan, Nusrikah mengakui memang ada. Peringatan ini dinilai penting, demi kebaikan siswa dan guru saat melintas sekitar dekat bangunan yang atapnya sudah rapuh, apalagi saat jam istirahat.

“Tapi bangunan atapnya sudah dirobohkan pada Minggu (1/3/2015) pagi kemarin. Karena atap yang rusak parah itu takut ambrol mengenai siswa dan guru,” ujar dia. (bry/ipg)

Teks Foto:
– Kondisi gedung SDN Sidokepung I, Buduran, Sidoarjo yang sudah dirobohkan atapnya, Minggu (1/3/2015).
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs