Polisi berhasil membekuk tiga kurir dan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun.
Anggota unit idik II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu Muski (25) warga Jl. Gayungan, Surabaya; Abdul (33) warga Desa Karanggayam, Omben, Madura, yang tinggal di Jl. Wonokromo, Surabaya; Mujib (33) warga Jl. Wonokromo, Surabaya, dan Seger (42) warga Jl. Wonokromo, Surabaya.
AKP Hartono Kanit idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka Joko di Sidoarjo dengan barang bukti satu poket ganja. Dari hasil pemeriksaan, kemudian mengarah ke tersangka Abdul dan Muski.
“Abdul dan Muski ditangkap di satu tempat yaitu di Jl. Bendul Merisi Tengah, Surabaya dangan barang bukti 7,4 gram sabu-sabu, 0,80 gram Ganja, dan sejumlah alat hisap, serta timbangan elektrik,” kata AKP Hartono kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
Dia menambahkan, petugas terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Mujib, dan Seger di rumahnya Jl. Wonokromo, Surabaya.
“Tersangka Seger ini pengedarnya, sedangkan tiga orang lainnya hanya kurir. Seger yang berptofesi sebagai penjual Lumpia ini juga sering memberi sabu-sabu kepada pegawainya agar semangat berjualan Lumpia,” kata dia.
Dari rumah tersangka Seger, kata Hartono, petugas berhasil mengamankan 13,25 gram sabu-sabu, 5,3 gram ganja, seperangkat alat hisap, dan alat timbang elektrik.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu dan ganja yang diedarkan oleh para tersangka di dapat dari Lukman yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan). “Tapi kami belum berhasil menemukannya, karena nomor teleponnya tidak aktif dan juga belum tahu dia berada di rutan mana,” kata Hartono.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 26,06 gram sabu-sabu, 6,1 gram ganja, lima alat timbang elektrik, tiga set alat hisap sabu-sabu, buku tabungan, dan handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), dan AKP Hartono Kanit idik II Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net