Sabtu, 23 November 2024

Jambret dan Rampas Motor, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP Dewa Putu Prima Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya (kiri), dan Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Rizal Halim (19) warga Pandegiling, Surabaya harus mendekam di ruang tahanan setelah anggota unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya meringkusnya.

Tersangka Rizal ditangkap Polisi karena terlibat dalam kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor di kawasan Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya.

AKP Dewa Putu Prima Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka bersama empat rekannya yang lain telah melakukan aksi penjambretan dan perampasan sepeda motor. Saat melakukan aksi perampasan, tersangka yang berjumlah lima orang ini berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada korbannya.

“Mereka menggunakan dua sepeda motor, lalu tersangka menghentikan korban dan pura-pura bertanya alamat. Tersangka lain langsung menodongkan celurit kepada korban, dan merampas sepeda motornya,” kata AKP Dewa kepada wartawan, Minggu (1/3/2015).

Dia menambahkan, tiga tersangka lain yaitu Pandu, Novano, Fandy ditangkap anggota Polsek Wiyung. Sementara tersangka lainnya, Dicky, saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka Dicky ini yang menodongkan celurit. Dia juga yang menjual sepeda motor hasil perampasan, dan hasil penjual dibagi rata,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersangka, kata Dewa, mereka selalu bergerombol saat mencari sasaran. Saat kondisi jalan sepi, dan melihat korban yang mengendarai sepeda motor sendiri, tersangka langsung bergerak untuk melancarkan aksi perampasan ataupun penjambretan.

“Hasil pemeriksaan tersangka Rizal ini sudah dua kali melakukan aksi penjambtretan di Jl. Kartini, dan Jl. dr Soetomo. Serta sekali melakukan aksi perampasan motor di kawasan PTC,” kata dia.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamakan barang bukti sepeda motor Honda Vario Techno nopol L 6325 ZB, yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi penjambretan maupun perampasan sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan peruatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– Rizal Halim warga Pandegiling, tersangka kasus perampasan sepeda motor tertunduk dan menutupi wajahnya saat diintrogasi petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs