Rancangan Undang-undang perlindungan umat beragama yang digagas Kementrian Agama akan memperkuat definisi agama.
RUU ini akan menjelaskan devinisi agama itu apa, setiap orang apa boleh mendirikan agama dengan menempatkan dirinya sebagai Nabi atau Tuhan dari agama yang diciptakan.
Penjelasan ini disampaikan Lukman Hakim Syaifudin Mentri Agama kepada suarasurabaya.net di kantor Kemenag lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Mentri Agama mengajak akademisi, tokoh tokoh agama memberi masukan apa saja yang perlu dirangkum dalam RUU itu.
Kata Menag, draf RUU perlindungan umat beragama ini belum ada wujudnya dan baru akan dipublikasikan pada April 2015.” Saya ingin tahu bagaimana respon masyarakat terhadap RUU ini,” kata Lukman Hakim.
Sementara itu, Yudi Latif pengamat agama dari Universitas Paramadina Jakarta menilai, gagasan Mentri Agama membuat RUU ini cukup baik. Tapi RUU ini akan mengundang pro dan kontra yang cukup tajam. (jos/dwi)