Senin, 25 November 2024

Aniaya Sesama WNI, Sembilan WNI Ditahan Polisi Malaysia

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polisi Malaysia menahan sembilan warga negara Indonesia dan merampas tiga parang serta pisau untuk membantu pengusutan kasus penganiayaan seorang WNI di pusat karaoke yang terletak di sebuah pusat perbelanjaan di Klang, pekan lalu.

Sembilan WNI yang ditahan terdiri atas enam lelaki dan tiga wanita berusia antara 25 hingga 45 tahun.

Asisten Komisioner Mohd. Shukor Sulong Kepala Polisi Daerah Klang Utara seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Jumat (27/2/2015) mengatakan, seluruh WNI tersebut ditahan dalam sebuah serbuan di rumah kedai Jalan Goh Hock Huat pada Rabu (25/2/2015) pukul 00.30 waktu setempat.

“Kita telah membentuk satuan khusus setelah kejadian pada 20 Februari lalu dan hasilnya sembilan individu yang diyakini rekan senegara korban ditahan,” katanya seperti dilansir Antara.

“Hasil pemeriksaan di lokasi, pihak berwajib menemukan tiga parang dan sebilah pisau yang diduga mempunyai kaitan dengan kejadian itu,” katanya.

Mohd Shukor mengatakan hasil pengusutan mendapati tujuh dari individu yang ditahan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kasus tersebut diusut berdasar pasal 148 Kanun Keseksaan yaitu membuat kerusuhan dengan senjata.

Sebelumnya dilaporkan, lelaki warga Indonesia Mat Sukono (31) cidera parah akibat ditebas dengan parang oleh sekelompok lelaki yang juga WNI setelah terlibat pergaduhan di sebuah pusat karaoke.

Korban yang cidera pada muka dan belakang kepala ditemukan warga setempat dalam kondisi tidak sadarkan diri. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs