Sabtu, 23 November 2024

Jual Anak Buah ke Pria Hidung Belang, Manajer Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
NY, SHD, ES, tiga tersangka kasus perdagangan manusia, yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polda Jatim. Foto Bruriy suarasurabaya.net

SHD, warga Surabaya, seorang Manajer Karaoke Doremi di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan ditangkap anggota Subdit IV Perempuan Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Karena mencari keuntungan pribadi dari anak buahnya.

“SHD manajer karaoke itu ditangkap karena menjual anak buahnya sendiri ke pria hidung belang,” kata Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kasubag Humas Polda Jatim, Kamis (26/2/2015).

Awi mengatakan, perdaganan perempuan dilakukan SHD dengan mencari seorang hidung belang yang membutuhkan seorang wanita untuk menemani karaoke di tempatnya. Jika lelaki itu sudah berada di dalam room memintanya, maka akan dipanggilkan seorang germonya, agar menyediakan perempuan dan ditunjukan pada tamunya.

Bahkan, tersangka SHD itu juga menawarkan pada tamu lelakinya (hidung belang), perempuan yang menemaninya itu bisa diajak untuk cek in. Tapi itu harus dilakukan diluar, tidak di dalam tempat karaoke.

“Kalau pria hidung belang itu minta booking out perempuan untuk diajak cek in, maka harus membayar di kasir sebesar Rp 1,5 juta,” ujar perwira tiga melati di pundak.

Awi menambahkan, jumlah perempuan yang jadi anak buah SHD itu totalnya 23 orang. Tapi, tidak semuanya yang bisa untuk di booking out oleh pria hidung belang. “Hanya empat wanita saya yang bisa dibooking untuk diajak cek in ke dalam hotel,” ujar dia.

Selain SHD, polisi juga berhasil mengamankan NY, seorang germo dan ES, selaku pemilik karaoke. Polisi menjerat ketiga tersangka pasal 296 dan atau pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP), ancaman hukumannya lima tahun penjara. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs