Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sita 45 Ribu Happy Five dan 6,3 Kg Sabu-sabu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 6,3 kilogram sabu-sabu dan 45 ribu butir pil erimin atau biasa dikenal happy five yang berasal dari Tiongkok.

“Tim melakukan operasi pada Sabtu (14/2/2015) di rumah indekos kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur dan menyita 6,3 kilogram sabu-sabu dan 45 ribu butir pil happy five,” kata Kombes Pol Eko Daniyanto, Direktur Reserse Narkoba seperti dilansir Antara, Selasa (24/2/2015).

Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka dengan inisial MSH bin S dan YZ bin HSN. Dari kedua tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram dan sebuah alat hisap sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih ada sabu-sabu yang disembunyikan oleh tersangka. “Hasil interogasi, mereka masih menyimpan narkoba jenis sabu dan happy five di kamar indekosnya,” kata Eko.

Polisi langsung menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi 45 ribu happy five dan satu kardus berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 6,3 kilogram.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar bernama Bradess yang berwarga kenegaraan Tiongkok. Sampai saat ini Bradess menjadi daftar pencarian orang alias buron kepolisian.

Atas tindakannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs