Minggu, 19 Januari 2025

Perencana Pembunuhan Budi Hartono Bos Keramik Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kelima tersangka kasus pembunuhan bos keramik Budi Hartono Tamadjaja, yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Tarsono seorang pecatan TNI dari kesatuan Marinir, sebagai perencana aksi pembunuhan bos keramik Budi Hartono Tamadjaja, berhasil ditangkap anggota SatResmob Polrestabes Surabaya.

“Tersangka (Tarsono) ditangkap dalam kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja, pengusaha keramik. Perannya adalah merencanakan dalam aksi pembunuhan, mulai dari cara menculik hingga membunuh, dan membuang korban,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumaryono Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Selasa (24/2/2015).

Sumaryono menjelaskan, tertangkapnya Tarsono berkat keterangan dari tersangka Fitroni, Rendro Wibowo, Alex Hermawanto dan Manasye Rieneke.

Dari keterangan empat tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa Tarsono berada di Cirebon, Jawa Barat. Anggota Sat. Resmob Polrestabes langsung melakukan koordinasi dengan Babinkamtibnas Polres Cirebon.

Akhirnya, Sabtu (21/2/2015), polisi berhasil menangkap Tarsono yang sedang berdagang di Pasar Cirebon. Saat penangkapan Trasono sempat memberikan perlawanan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berdagang akik di pasar,” ujar perwira dua melati di pundak itu. Dengan tertangkapnya Tarsono, maka sudah lengkap dan tertangkap semua pelaku pembunuhan terhadap Budi Hartono yang dilakukan oleh tujuh orang pada 23 Desember 2014 lalu.

Di antara dua pelaku lainnya adalah oknum TNI Angkatan laut masih aktif. Kini sudah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Meskipun, awalnya dua oknum diketahui berinisial JS dan WR itu sempat tidak mengaku. Tapi, setelah tersangka Tarsono dihadapkan ke penyidik Pomal, akhirnya dua oknum itu baru mengaku.

“Saat berhasil menangkap Tarsono, anggota polisi membawa tersangka (Tarsono) ke Pomal, dan ditunjukkan kalau ada dua oknum anggota TNI terlibat pembunuhan, akhirnya anggota TNI itu mengaku,” kata dia.

Karena terbukti ikut membantu dan sebagai perencana, polisi menjerat tersangka Tarsono pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider 338 subsider 170 subsider 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, aksi pembunuhan pada 23 Desember 2014 itu didasari persoalan utang-piutang, antara tersangka Alex dengan Budi Hartono (korban). Lantaran korban ditagih selalu menghindar, Alex minta bantuan beberapa orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Budi Hartono Tamadjaja.

Saat itu korban ditemukan di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (bry/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs