Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur minta pemerintah daerah mensosialisasikan standar perusahaan pers kepada seluruh media massa yang ada di daerahnya.
“Dengan standar ini, perusahaan pers diharapkan bisa sehat sehingga kesejahteraan karyawannya bisa terjaga,” kata Akhmad Munir, ketua PWI Jawa Timur, dalam seminar pers yang digelar Kominfo Jawa Timur, Selasa (24/2/2015).
Munir yang juga Kepala Biro LKBN Antara Jawa Timur ini mengatakan, Dewan Pers sejak tahun 2006 sebenarnya sudah menerbitkan edaran agar seluruh perusahaan media menjadi berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Standar ini, memang mulai gencar disosialisasikan sejak tahun 2014. “Jadi Pemda bisa saja tidak melayani bagi perusahaan media yang belum berbentuk PT,” kata Munir.
Jika berbadan hukum, maka perusahaan media sebenarnya mendapatkan beberapa keuntungan.
Di antaranya seluruh produk jurnalistiknya akan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kalau ada sengketa hukum, maka bisa diselesaikan di dewan pers. Tapi kalau tidak berbadan hukum, maka sengketa hukum akan masuk ke ranah polisi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan PWI Jawa Timur, sejak tahun 2009 dewan pers sedikitnya telah menangani 400 sengketa pemberitaan. Dari jumlah itu, tak ada satupun yang diselesaikan ke jalur hukum karena bisa dimediasi dan selesai melalui musyawarah di Dewan Pers.
“Jika tidak berbadan hukum, maka kasusnya seperti Obor Rakyat yang saat ini sedang berproses di pengadilan karena tuduhan pencemaran nama baik saat pemilu lalu,” kata dia. (fik/dop/ipg)