Sabtu, 23 November 2024
Saksi Korupsi APBD Kabupaten Tulungagung

KPK Kembali Panggil Budi Setiawan Komisaris Bank Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses penyidikan tersangka atas nama Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, hari ini, Rabu (24/7/2019), Penyidik KPK memanggil dua orang sebagai saksi.

Masing-masing adalah Budi Setiawan Komisaris Bank Jatim yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, KPK juga memanggil Toni Indrayanto Kepala Bidang Infrastruktur, Sarana-Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada saksi seputar perencanaan dan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung, yang sumber anggarannya dari APBD.

Khusus untuk Budi Setiawan, Febri menjelaskan pemeriksaan lanjutan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Jumat (19/7/2019), Penyidik KPK sudah memeriksa Budi Setiawan, untuk mengklarifikasi sejumlah bukti hasil penggeledahan Tim KPK.

Tim KPK menggeledah rumah tinggal Budi di Surabaya, Kamis (11/7/2019), dan menyita dokumen terkait penganggaran serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

Sekadar diketahui, Senin (13/Mei/2019), KPK menetapkan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.

Kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Tulungagung, Jawa Timur.

Kemudian, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka pemberi suap. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs